TATA TERTIB DAN ETIKA KEHIDUPAN SOSIAL
BAGI SISWA SMAN 1 TAMBUN SELATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
1. Tata tertib dan etika kehidupan sosial ini
dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dan siswi dalam bersikap, berucap,
bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka
menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran
yang efektif.
2. Tata tertib dan etika kehidupan sosial ini dibuat
berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar, yang
meliputi: nilai ketaqwaan, sopan santun dalam pergaulan, kedisiplinan,
ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapihan, keamanan dan nilai-nilai yang
mendukung kegiatan belajar yang efektif.
3. Siswa siswi wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam
tata tertib dan etika kehidupan sosial ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.
Pasal 1
PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH
Siswa siswi
wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Memasang atribut sekolah. (dijahit)
2. Pada saat upacara wajib menggunakan
almamater dikancing rapih dan atribut lengkap upacara. (sesuaikan)
3. Pada Hari Senin menggunakan seragam
putih-putih dan berdasi.
4. Pada Hari Selasa menggunakan seragam
putih-abu dan berdasi.
5. Pada Hari Rabu menggunakan seragam
kotak-abu.
6. Pada Hari Kamis menggunakan
batik bebas bawahan putih.
7. Pada Hari Jumat bagi siswa/i Muslim menggunakan
baju Muslim dominan putih dan Non muslim memakai seragam putih-abu lengkap dengan
atribut.
8. Pada Hari Sabtu menggunakan seragam Pramuka. Untuk perempuan diikat tali pinggiran
baju hingga rapih.
9. Pada
Hari Senin – Jumat siswi muslim menggunakan jilbab putih.
10. Pada Hari Sabtu siswi muslim menggunakan
jilbab coklat.
11. Pakaian seragam perempuan tidak diperbolehkan ketat, rempel
banyak, sempit, transparan, dan menggantung.
13. Pakaian seragam laki-laki tidak
diperbolehkan : celana cutbray, skinny, ketat atau dijahit menyempit di bagian
bawah kaki celana.
14. Memakai kaos kaki dominan putih
polos (Hari Senin – Hari Jumat), kaos kaki hitam (Hari Sabtu), memakai ikat pinggang hitam
dan sepatu sekolah (dominan) hitam dari Hari Senin sampai dengan Hari Sabtu.
13. Bagi siswi muslim diwajibkan
menggunakan seragam lengan dan rok panjang dengan menggunakan jilbab (pakaian
muslim) setiap hari.
14. Bagi siswi non muslim tetap
menggunakan seragam lengan dan rok panjang, serta rambut diikat rapi.
15. Baju dalam diwajibkan berwarna dominan putih Hari Senin – Sabtu.
16. Bagi siswi diwajibkan menggunakan
celana panjang saat memakai rok.
Pasal 2
Tata Kerapihan
1.
Umum
:
Baik siswa maupun siswi dilarang :
1)
Memiliki
Tato
2)
Memelihara
Kuku
3)
Memakai
softlens berwarna mencolok
4)
Memakai
pewarna kuku, kecuali henna (pacar kuku)
2.
Bagi
siswa dilarang :
1)
Berambut
panjang (menyentuh kerah baju dan menutupi dahi)
2)
Bercukur
gundul (tidak boleh botak licin)
3)
Rambut
berkuncir
4)
Memelihara
kumis maupun jambang
5)
Menggunakan tindik
6)
Memakai
kalung, anting, gelang dan aksesoris sejenisnya
3.
Bagi
siswi dilarang :
1)
Memakai
make up atau sejenisnya, kecuali bedak tipis.
2)
Memakai
aksesoris secara berlebihan.
3)
Berponi
pada saat menggunakan jilbab / kerudung.
4.
Bagi
siswi diharuskan mengenakan kerudung yang menutupi leher hingga dada serta
rapih (tidak ada rambut yang terlihat, kerudung disesuaikan).
Pasal 3
MASUK DAN PULANG SEKOLAH
1. Siswa dan siswi hadir di sekolah minimal 10
menit sebelum bel berbunyi.
2. Siswa/i yang terlambat datang ke sekolah wajib melapor kepada guru piket dan meminta surat keterangan terlambat.
3. Siswa/i yang terlambat kemudian diserahkan
berdasarkan kebijakan guru masing-masing yang sedang mengajar.
4. Selama pelajaran berlangsung dan pada
pergantian jam pelajaran siswa dilarang berada di luar kelas. (sesuaikan)
5. Pada saat pulang sekolah siswa dan siswi diwajibkan langsung pulang
ke rumah kecuali yang mengikuti kegiatan ekstrakulikuler dengan izin dari
pembina.
6. Setelah
jam pulang sekolah siswa dan siswi dilarang duduk-duduk (nongkrong) di
lingkungan sekolah kurang dari 100 m dari sekolah atau di tempat-tempat tertentu tanpa alasan yang
jelas.
Pasal 4
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN DAN KETERTIBAN
1. Setiap kelas dibentuk
beberapa team piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan
ketertiban kelas.
2. Setiap team piket kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan dan
memelihara perlengkapan yang terdiri dari:
1)
Spidol
dan penghapus papan tulis
2)
Taplak
meja dan bunga
3)
Lap
tangan, alat pengepel, dan ember
4)
Sapu
dan Pengki
3. Team piket kelas mempunyai tugas :
1) Membersihkan lantai dan dinding, kaca
jendela dan teras serta bangku-bangku dan meja sebelum jam pelajaran pertama
dimulai.
2) Mempersiapkan sarana dan prasarana
pembelajaran, misalnya : menyiapkan spidol, menghapus papan tulis, dll.
3)
Melengkapi
dan merapihkan hiasan dinding kelas.
4)
Melengkapi
meja guru dengan taplak meja dan hiasan bunga.
5)
Menulis
papan informasi kelas, yang berisi :
a.
Struktur
kelas
b.
Jadwal
pelajaran
c.
Jadwal
piket
d.
Absen
kelas
e.
Data
inventaris kelas
6) Melaporkan kepada guru piket tentang
tindakan-tindakan pelanggaran di kelas yang menyangkut kebersihan dan
ketertiban kelas, misalnya : corat-coret, berbuat gaduh (ramai) atau merusak
benda-benda yang ada di kelas.
7) Mengisi
data piket harian dan menyerahkannya kepada guru piket.
4. Setiap siswa dan siswi
membiasakan menjaga kebersihan kamar kecil / toilet, halaman sekolah, kebun
sekolah dan lingkungan sekolah.
5. Setiap siswa dan siswi diwajibkan membuang sampah pada tempat yang telah
ditentukan.
6. Setiap siswa dan siswi
diharuskan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah dan luar
sekolah yang berlangsung bersama-sama.
7. Setiap siswa dan siswi
menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas, perpustakaan, laboratorium
maupun di tempat lain di lingkungan sekolah.
8. Setiap siswa dan siswi menaati jadwal kegiatan sekolah,
seperti penggunaan dan peminjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboratorium
dan sumber belajar lainnya.
9. Setiap siswa dan siswi menyelesaikan tugas
yang diberikan sekolah sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Pasal 5
ADAB PERGAULAN
Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah, setiap siswa
hendaknya :
1. Mengucapkan salamkepada warga
sekolah apabila bertemu dan berpisah.
2. Saling menghormati antar
sesama siswa, menghargai perbedaan dalam memilih belajar, teman bermain dan
bergaul baik di sekolah maupun di luar sekolah, dan menghargai perbedaan agama
dan latar belakang sosial budaya masing-masing.
3. Menghormati ide, pikiran dan
pendapat, hak cipta orang lain, dan hak milik teman dan warga sekolah.
4. Berani menyampaikan sesuatu
yang salah adalah salah dan menyatakan yang benar adalah benar.
5. Menyampaikan pendapat dengan pemikiran yang
matang tanpa menyinggung perasaan orang lain.
6. Membiasakan diri mengucapkan
terimakasih kalau memperoleh bantuan atau jasa dari orang lain.
7. Berani mengakui kesalahan
yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak
orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
8. Menggunakan bahasa (kata)
yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan dengan orang lebih tua dan
teman sejawat, dan tidak menggunakan kata-kata kotor, kasar, cacian dan
pornografi.
9. Membiasakan menggunakan kata
tolong saat meminta bantuan.
Pasal 6
UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR
1. Upacara Bendera (setiap Hari
Senin) setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam yang
telah ditentukan sekolah.
2. Peringatan hari-hari besar :
1) Setiap siswa dan siswi wajib
mengikuti upacara peringatan hari-hari besar nasional, seperti Hari
Kemerdekaan, Hari Pendidikan Nasional, dll, sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
2) Setiap siswa dan siswi wajib
mengikuti kegiatan seperti Maulid Nabi, Isra Mi’raj, Idul Fitri, Idul Adha, Natal sesuai
dengan agama yang dianut.
3) Setiap tanggal 2 awal bulan
diwajibkan memakai baju batik bebas. (sesuaikan)
Pasal 7
KEGIATAN KEAGAMAAN
1. Bagi siswa dan siswi muslim wajib dapat membaca Al-Qur’an
dengan baik dan benar.
2. Setiap siswa dan siswi muslim wajib menjalankan Shalat
Dzuhur, Ashar dan Jum’at berjama’ah di sekolah. (Disesuaikan)
3. Setiap siswi muslim wajib mengikuti kegiatan
keputrian saat waktu shalat Jum’at.
4. Setiap siswa dan siswimuslim
wajib mengikuti pengajian yang diadakan oleh sekolah termasuk pesantren kilat.
5. Bagi siswa dan siswi non-muslim kegiatan keagamaan diatur oleh
sekolah dengan kesepakatan orang tua dan guru pembimbing.
Pasal 8
LARANGAN-LARANGAN
Dalam kegiatan sehari-hari di luar sekolah, setiap siswa
dilarang melakukan hal-hal berikut :
1. Merokok, meminum minuman
keras, mengedarkan dan mengonsumsi narkotika, obat psikotropika, obat-obatan
terlarang lainnya dan berpacaran di lingkungan sekolah.
2. Berkelahi baik perorangan maupun kelompok,
di dalam sekolah atau di luar sekolah.
3. Membuang sampah tidak pada tempatnya.
4. Mencoret dinding bangunan, pagar sekolah,
perabot dan peralatan sekolah lainnya.
5. Berbicara kotor, mengumpat,
bergunjing, menghina, atau menyapa antar sesame siswa atau warga sekolah dengan
kata, sapaan atau panggilan yang tidak senonoh.
6. Membawa barang yang tidak ada
hubungannya dengan kepentingan sekolah (catur, kartu, joystick, dll), senjata
tajam atau alat-alat lainnya yang membahayakan keselamatan orang lain.
7. Membawa, membaca, atau mengedarkan bacaan,
gambar, sketsa, audio, atau video pornografi.
8. Membawa kartu dan permainan judi di
lingkungan sekolah.
9. Membuat perkumpulan organisasi
yang dilarang oleh negara.
10.
Memakai headset ketika KBM berlangsung
11.
Makan dan minum ketika KBM berlangsung kecuali atas izin guru mata pelajarannya.
12.
Memiliki, mengambil, bahkan meminjam barang orang lain tanpa seizin
pemiliknya.
13. Bagi siswa siswi dilarang membawa :
·
Benda tajam (kecuali gunting)
·
Joy stick
·
Majalah (sesuaikan)
·
Novel (sesuaikan)
·
Komik
·
Tongsis
·
Make up (kecuali sisir, kaca, parfum)
·
Headphone
·
Gel rambut atau vitamin rambut
·
Kaset, DVD, VCD yang tidak berkaitan
dengan KBM
·
Rokok/sejenisnya
Pasal 9
PENJELASAN TAMBAHAN
1. Rambut siswa dinyatakan panjang
apabila rambut belakang melewati kerah baju untuk laki-laki, dan jika disisir
ke arah depan menutupi alis mata dan tidak boleh lebih dari 2 cm.
2. Yang dimaksud dengan kartu
adalah semua jenis permainan kartu.
3.
Sepatu sekolah yang dimaksud sepatu yang tidak berlebihan atau berhak
dan flatshoes.
4. Sepatu dinyatakan
hitam apabila warna hitamnya lebih dominan.
5. Kriteria baju muslim yang dimaksud adalah berlengan
panjang, berwarna putih (bahan bukan kaos) dan tanpa corak
berlebihan.
6. Celana
sekolah harus bisa ditarik hingga lutut, dan dapat diturunkan kembali
7. Absen
ketidakhadiran siswa dalam satu semester atau dalam 1 (satu) tahun pelajaran maksimal 5% kecuali sakit dan izin.
8. Sanksi skorsing atau siswa tidak boleh masuk
belajar dalam sanksi waktu yang di tentukan bisa berakhir sebelum waktunya
apabila orang tua melaporkan adanya perbaikan perilaku anaknya dengan
pernyataan / perjanjian di atas segel / kertas materai.
9. Siswa yang pada akhir masa skorsing tidak datang lagi ke sekolah,
dinyatakan mengundurkan diri / keluar.
10. Orang tua yang dipanggil untuk
yang bermasalah tidak boleh diwakilkan.
BAB II
PELANGGARAN DAN SANKSI
Siswa yang melakukan pelanggaran
terhadap ketentuan yang tercantum dalam tata tertib dan etika kehidupan sosial
ini dikenakan sanksi sebagai berikut :
1.
Teguran
2.
Penugasan dari guru piket
3.
Pemanggilan orang tua
4.
Skorsing
5.
Dikeluarkan dari sekolah.
BAB III
HAK – HAK SISWA
Siswa SMA Negeri 1 Tambun Selatan memiliki hak-hak sebagai
berikut :
1. Mendapatkan perlakuan adil dan sama.
2. Mengikuti program pendidikan
baik untuk mengembangkan kamampuan diri maupun memperoleh pengakuan tingkat
yang telah dibakukan.
3. Mendapatkan bantuan fasilitas
belajar, beasiswa ataupun bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
4. Menggunakan fasilitas
pendidikan untuk kepentingan belajar mengajar yang dimiliki sekolah.
5. Pindah ke Sekolah Menengah lain.
6. Memperoleh penilaian hasil belajar.
LAIN - LAIN
1. Tata tertib dan etika
kehidupan sosial ini mengikat siswa sejak berangkat dari rumah, di sekolah,
sampai tiba di rumah kembali.
2. Tata tertib dan etika kehidupan sosial ini
mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan.
3. Hal-hal yang tidak tercantum dalam tata
tertib ini diputuskan lebih lanjut melalui rapat dewan guru.
Tambun Selatan, 10 Oktober 2014
Hormat kami,
Ketua
OSIS 2014/2015 Sekretaris
I
M. Farhan Faturrochman Mega Cahaya Shuma
NISN. 9988377064 NISN. 9983216384
NISN. 9988377064 NISN. 9983216384
Kepala Sekolah Wakasek Kesiswaan
Dra. Endang Sri Hartati H Dra. Winarni, S.Pd.
NIP. 19590429 198503 2 002 NIP.19681212 200501 2 013
NIP. 19590429 198503 2 002 NIP.19681212 200501 2 013
TATA TERTIB EKSTRAKULIKULER
SMAN 1 TAMBUN SELATAN
1.
Ekstrakulikuler yang dinaungi oleh OSIS
dan berada dalam pengawasan sekolah wajib mengikuti aturan yang telah dibentuk
oleh OSIS dan sekolah.
2.
Setiap anggota ekskul wajib taat kepada
aturan masing-masing ekstrakulikuler, peraturan OSIS, norma masyarakat dan
agama.
3.
Ekstrakulikuler wajib menyusun laporan
kegiatan dari program yang telah terlaksana.
4.
Ektrakulikuler wajib menyatakan absensi
kehadiran di setiap kegiatan.
5.
Kegiatan ekskul dilarang mengandung unsur
senioritas, kekerasan, melanggar peraturan sekolah dan kesepakatan bersama.
6.
Kegiatan evaluasi wajib diawasi oleh
pengurus OSIS (formatur dan kabid).
7.
Kegiatan ekskul tidak boleh melebihi
batas waktu yang telah ditentukan dan diwajibkan berada di lingkungan sekolah
(maksimal pukul 17:00 setiap hari sekolah).
8.
Kegiatan Belajar Mengajar selayaknya
didahulukan dan tidak terganggu oleh kegiatan ekstrakulikuler kecuali dengan
surat dispensasi tertulis.
9.
Peraturan ini dapat berubah
sewaktu-waktu dengan persetujuan pihak OSIS dan sekolah.
Tambun Selatan, 17 Oktober 2014
Mengetahui,
Wakasek Kesiswaan Ketua OSIS 2014/2015
Dra. Winarni, S.Pd.
M. Farhan Faturrochman
NIP.19681212 200501 2 013 NISN. 9988377064
NIP.19681212 200501 2 013 NISN. 9988377064
Kepala Sekolah
Dra.
Endang Sri Hartati H NIP.19590429 198503 2 002

0 komentar:
Posting Komentar