ANGGARAN DASAR (AD)
OSIS SMAN 1 TAMBUN SELATAN
OSIS SMAN 1 TAMBUN SELATAN
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Tujuan Nasional Indonesia adalah seperti yang tercantum pada pembukaan Undang-undang Dasar 1945 ialah melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial.
Pembangunan Nasional
dilakukan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan
seluruh masyarakat Indonesia.Pembangunan pendidikan merupakan bagian dari
pembangunan Nasional. Ditetapkan bahwa pendidikan Nasional berdasarkan
Pancasila, bertujuan meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan dan keterampilan,
mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat
kebangsaan dan cinta tanah air agar dapat menumbuhkan manusia-manusia
pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung
jawab atas pembangunan bangsa.
Generasi muda yang didalamnya termaksud pada siswa adalah penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber
insani bagi pembangunan nasional yang berdasarkan
Pancasila.
Mengingat tujuan dan pembinaan generasi muda dan ditetapkan dalam pembukan UUD
1945, maka pendidikan formal yang sangat penting dan strategis dalam upaya
mewujudkan tujuan tersebut, baik melalui proses belajar mengajar maupun melalui
kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler.
Dengan memperhatikan kondisi sekolah saat ini yang umumnya masih dalam tahap
perkembangan, maka upaya pembinaan kesiswaan perlu diselenggarakan, sebagai penunjang perwujudan
sekolah sebagai Wawasan Wiyatamandala.
Berdasarkan surat Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah No.
12090/U/I/1984 perihal Wawasan Wiyatamandala sebagai sarana ketahanan sekolah
bagi sekolah-sekolah dilingkungan pembinaan Direktorat Jendral Pendidikan Dasar
dan Menengah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan Wawasan
Wiyatamandala yang mengandung konsep sebagai berikut:
- Sekolah merupakan Wiyatamandala (Lingkungan Pendidikan), sehingga tidak diperbolehkan dipergunakan untuk tujuan-tujuan di luar pendidikan.
- Kepala Sekolah mempunyai wewenang dan tangung jawab penuh untuk menyelenggarakan seluruh proses pendidikan dalam lingungan sekolah yang harus berdasarkan Pancasila dan bertujuan untuk :
- Meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Meningkatkan kecerdasan dan keterampilan
- Meningkatkan budi pekerti luhur
- Memperkuat kepribadian
BAB II
PENGERTIAN DASAR
PENGERTIAN DASAR
- Organisasi Siswa Intra Sekolah yang secara umum adalah sekelompok manusia yang berkumpul dalam suatu wadah yang mempunyai tujuan yang sama dan bekerja sama untuk mencapai tujuan pembinaan dan pengembangan.
- Siswa adalah peserta didik yang mengikuti pendidikan di sekolah dan lembaga dilingkungan pembinaan Dirjen Pendidikan Menengah.
- Sekolah adalah suatu lembaga pendidikan tempat guru mengajar dan siswa belajar, sehingga terjadilah proses belajar mengajar, dimana para siswa dapat meningkatkan serta mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pandangan hidup, kebijaksanaan dan kepribadian, tata pergaulan atau hubungan dan hasil karya.
- OSIS merupakan induk Organisasi siswa disekolah dan khusus dilingkungan Dirjen Pendidikan Menengah (SMP dan SMA) dan tidak ada hubungannya organisatoris dengan OSIS di sekolah lain.
- Pembina OSIS adalah Wakasek Kesiswaan yang bertanggungjawab terhadap pembinaan dan pengembangan OSIS di sekolah.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan dari OSIS adalah untuk membina generasi muda termasuk OSIS
agar kreativitas dan tanggung
jawab siswa-siswi semakin berkembang serta diusahakan bertambahnya fasilitas
dan sarana yang memungkinkan peningkatan dan pengembangan kegiatan OSIS untuk
menjunjung tinggi kebudayaan Nasional, memantapkan kegiatan Kurikuler dan
Ekstrakurikuler dalam menunjang pencapaian tujuan kurikulum, peningkatan
aspirasi dan kreasi seni, mengembangkan jiwa nasionalisme dengan nilai-nilai UUD ’45, serta meningkatkan
kesegaran jasmani dan rohani.
BAB IV
ORGANISASI
ORGANISASI
A. STRUKTUR ORGANISASI OSIS
- Pelindung : Kepala Sekolah
- Ketua Mabinos/Pembina OSIS : Wakasek Kesiswaan
- Mabinos : Koordinator Bidang OSIS
- Pengurus :
a. 1. Mitra Tama
2.Mitra Muda 1
3. Mitra Muda 2
2.Mitra Muda 1
3. Mitra Muda 2
b. Sekretaris 1
c. Sekretaris 2
d. Bendahara 1
e. Bendahara 2
f. Seksi
Bidang
1.
Ketakwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2.
Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
3.
Pendidikan Pendahuluan dan Bela Negara
4.
Kepribadian dan Budi Pekerti Luhur
5.
Pendidikan, Berorganisasi, Politik, dan Kepemimpinan
6.
Keterampilan dan Kewirausahaan
7.
Kebugaran Jasmani dan Daya Kreasi
8.
Presepsi, Apresiasi, dan Kreasi Seni
9.
Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
10. Pemberdayaan
Bahasa, Sastra dan Budaya
B.
KRITERIA DAN SYARAT PENGURUS OSIS
1. Kriteria
Pengurus OSIS
1.1. Memiliki
budi pekerti yang baik dan sopan santun terhadap orang tua, guru, dan
siswa-siswi serta dengan semua warga sekolah.
1.2. Memiliki
bakat sebagai pemimpin siswa.
1.3. Memiliki
kemampuan, kemauan, dan pengetahuan
yang memadai.
1.4. Dapat
mengatur waktu sebaik-baiknya sehingga pelajaran tidak terganggu karena menjadi
pengurus OSIS.
1.5. Dapat
berperan aktif didalam OSIS.
2.
Syarat Pengurus OSIS
2.1
Pengurus merupakan siswa-siswi SMA Negeri 1 Tambun Selatan.
2.2
Mempunyai kemampuan berpikir yang jernih.
2.3
Mengenal wawasan mengenai kondisi yang sedang dihadapi
bangsanya sekarang.
2.4
Lulus Seleksi.
2.5
Anggota Formatur adalah siswa-siswi dari kelas XI yang
mengikuti PFO dan LDK.
2.6
Anggota Kepala Bidang adalah siswa-siswi dari kelas XI atau
kelas X yang mengikuti PFO dan wajib LDK.
2.7
Apabila calon kepala bidang tidak dapat mengikuti LDK
maka tetap diperbolehkan menjadi pengurus OSIS dengan alasan yang rasional.
2.8
Formatur dan Kepala Bidang OSIS
bukan merupakan anggota formatur dari
organisasi ekstrakurikuler yang berada dibawah naungan OSIS.
C. PERINCIAN TUGAS PERANGKAT ORGANISASI
- Mitra Tama bertanggung jawab terhadap semua program kegiatan organisasi kesiswaan yang akan dilaksanakan.
- Mitra Muda I bertugas mewakili Mitra Tama dalam mengkoordinasi bidang 1 – 5.
- Mitra Muda II bertugas mewakili Mitra Tama dalam mengkoordinasi bidang 6 – 10.
- Sekretaris bertanggung jawab terhadap pengelolaan administrasi organisasi dan bertugas menyimpan arsip-arsip organisasi termasuk menyimpan surat masuk dan surat keluar.
- Bendahara bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan organisasi.
- Seksi Bidang yang diketuai oleh Kepala Bidang bertanggung jawab untuk mengkoordinir kegiatan sesuai dengan bidangnya masing-masing.
- Seluruh pengurus OSIS berkewajiban untuk menjaga nama baik OSIS dan sekolah.
D. TATA CARA PEMILIHAN
- Pengurus OSIS diwakili oleh siswa/siswi SMA Negeri 1 Tambun Selatan yang ingin berpartisipasi dalam kepengurusan OSIS.
- Siswa-siswi kelas X dan XI calon pengurus OSIS harus lulus seleksi sesuai dengan ART yang telah ditetapkan.
E. GUGUR KEANGGOTAAN
1.
Siswa
tidak lagi berstatus sebagai siswa/i SMA Negeri 1 Tambun Selatan.
2.
Meninggal
dunia.
F. RAPAT-RAPAT
1. Rapat
Pleno
1.1 Rapat Pleno Perwakilan Kelas adalah rapat seluruh perwakilan kelas.
1.2 Rapat Pleno adalah rapat seluruh pengurus OSIS.
1.1 Rapat Pleno Perwakilan Kelas adalah rapat seluruh perwakilan kelas.
1.2 Rapat Pleno adalah rapat seluruh pengurus OSIS.
- Rapat Pengurus Harian OSIS adalah rapat seluruh anggota pengurus harian yang terdiri dari ketua dengan perwakilan kelas ataupun para wali kelas dan sekretaris.
- Rapat Koordinasi adalah rapat yang dipimpin oleh wakil ketua, sekretaris dan bendahara serta bidang-bidang yang dikoordinasinya.
- Rapat Luar Biasa adalah rapat yang dapat diadakan dalam keadaan mendesak atau atas usulan pengurus OSIS atau perwakilan kelas, secara terlebih dahulu dikonsultasikan dan disetujui oleh pembina OSIS.
- Rapat Triwulan adalah rapat yang diadakan setiap tiga bulan sekali yang membahas mengenai program kerja yang telah terlaksana selama tiga bulan sebelumnya.
G. ATURAN–ATURAN TAMBAHAN
1. Perubahan dalam AD-ART dapat dilakukan
melalui musyawarah luar biasa yang berdasar pada perubahan aturan yang lebih
tinggi serta sesuai dengan situasi dan kondisi
2. Hal-hal belum diatur dalam Anggaran Dasar
ini diatur didalam Anggaran Rumah Tangga
BAB V
PENUTUP
PENUTUP
Demikianlah Anggaran Dasar (AD) OSIS SMA Negeri 1 Tambun Selatan dibuat. Apabila dikemudian hari terdapat
kesalahan atau kekurangan dalam Anggaran Dasar (AD) ini, akan diperbaiki dan diubah
sebagaimana mestinya sesuai dengan kebijakan sekolah.
Tambun Selatan, 10 Oktober 2014
Ketua OSIS 2014/2015 Sekretaris
I
M, Farhan Faturrochman Mega
Cahaya Shuma
NISN. 9988377064 NISN.9983216384
NISN. 9988377064 NISN.9983216384
Kepala Sekolah Wakasek Kesiswaan
Dra. Endang Sri Hartati H Dra. Winarni, S.pd
NIP. 19590429 198503 2 002 NIP. 19681212 200501 2 013
NIP. 19590429 198503 2 002 NIP. 19681212 200501 2 013
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
OSIS SMA NEGRI 1 TAMBUN SELATAN
OSIS SMA NEGRI 1 TAMBUN SELATAN
BAB I
PASAL 1
NAMA, TEMPAT, DAN WAKTU
- Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah yang disingkat OSIS.
- Organisasi ini berkedudukan di SMA Negeri 1 Tambun Selatan.
- Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak terbatas.
PASAL 2
ASAS DAN LANDASAN ORGANISASI
Organisasi
ini berdasarkan atas asas musyawarah persatuan
dan kekeluargaan untuk mencapai mufakat yang berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.
PASAL 3
FUNGSI DAN TUJUAN
1. Fungsi
1.1 Mengkoordinir
setiap organisasi siswa-siswi yang berlangsung di SMA Negeri 1 Tambun Selatan.
1.2 Menyusun
kemudian melaksanakan proker yang telah disepakati dan disetujui sebelumnya.
- Tujuan
2.1
Mempersiapkan kader penerus perjuangan bangsa yang
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esadengan memberikan bekal keterampilan,
kesegaran jasmani, daya kreasi, inovasi, patriotisme, dan pekerti luhur.
2.2
Mengikutsertakan siswa-siswi SMA Negeri 1 Tambun Selatan dalam proses kehidupan
berbangsa dan untuk berperan aktif dalam pembangunan Nasional.
2.3
Membina siswa-siswi SMA Negeri 1 Tambun Selatan dalam
kesempatan berorganisasi untuk meningkatkan jiwa kepemimpinan dan pengetahuan
dalam rangka menunjang proses kegiatan belajar mengajar.
PASAL 4
SIFAT ORGANISASI
- Organisasi ini bersifat intra sekolah dan merupakan induk organisasi yang menampung kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler sekolah dan organisasi yang menunjang kurikulum yang sah untuk mewakili siswa-siswi SMA Negeri 1 Tambun Selatan.
- OSIS SMA Negeri 1 Tambun Selatan tidak berada dalam naungan organisasi politik manapun dan tidak terikat dengan organisasi politik diluar organisasi sejenis.
- OSIS SMA Negeri 1 Tambun Selatan dapat mengadakan hubungan dengan organisasi sejenis diluar sekolah atas dasar persamaan dan persaudaraan tanpa ada ikatan apapun.
- Kepemimpinan pengurus OSIS SMA Negeri 1 Tambun Selatan bersifat kolektif, demokratis, dan kekeluargaan.
PASAL 5
BENTUK KEDAULATAN
- Organisasi ini berbentuk kesatuan yang dilandasi rasa kekeluargaan.
- Kedaulatan ada ditangan para anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh musyawarah yang diikuti pengurus OSIS, Mabinos, perwakilan kelas, dan perwakilan organisasi ekskul.
PASAL 6
LAMBANG
Lambang OSIS bersifat Nasional dapat
digunakan sebagai dasar yang sama dengan sekolah masing-masing.
PASAL 7
KEUANGAN
- Keuangan OSIS diperoleh dari dana bantuan sekolah, swadaya anggota, sumbangan lain yang bersifat tidak mengikat serta usaha yang sah dan halal yang dapat disimpan di Bank.
- Dana pembinaan yang diterima oleh setiap organisasi ekskul yang berada di bawah naungan OSIS yang diperoleh dari hasil kejuaraan dan perlombaan, sebesar 10%-nya akan dimasukan kedalam kas OSIS.
PASAL 8
KEANGGOTAAN
Keanggotaan OSIS SMAN Negeri 1
Tambun Selatan, berakhir apabila siswa-siswi tidak tercatat lagi di SMAN Negeri 1 Tambun Selatan baik karena
pindah atau keluar sekolah
maupun meninggal dunia.
PASAL 9
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
- Setiap anggota berhak memilih dan dipilih untuk menjadi pengurus OSIS.
- Setiap anggota mempunyai kewajiban yang sama menurut ketentuan yang telah disahkan oleh sekolah.
- Setiap anggota kewajiban untuk menjunjung tinggi dan menjaga nama baik, kehormatan dan martabat OSIS dan SMA Negeri 1 Tambun Selatan baik di dalam maupun di Luar lingkungan SMA Negeri 1 Tambun Selatan.
BAB II
PASAL 1
PASAL 1
MUSYAWARAH CALON PENGURUS OSIS
- Anggota musyawarah calon pengurus OSIS terdiri dari Pembina OSIS yang berada di bawah naungan OSIS kelas X dan XI atas persetujuan Pembina dari masing-masing pengurus OSIS.
- Peserta Mukilas dapat menjadi anggota pengurus OSIS.
- Utusan dari pengurus OSIS SMA Negeri 1 Tambun Selatan harus mendapat mandat dari SMA Negeri 1 Tambun Selatan.
PASAL 2
FUNGSI DAN TUJUAN DARI MUKILAS
Musyawarah perwakilan kelas menetapkan dan
mengesahkan garis-garis besar program kerja OSIS, Anggaran Dasar OSIS, Anggaran
Rumah Tangga OSIS, dan Tata Tertib.
PASAL 3
RAPAT MUKILAS
- Rapat Musyawarah Perwakilan Kelas (Mukilas) bersidang setahun sekali kepengurusan OSIS berakhir masa bakti untuk membentuk kembali baru.
- Rapat Mukilas berisi laporan pertanggung jawaban pengurus OSIS yang lama.
- Rapat Musyawarah perwakilan kelas dihadiri oleh pengurus OSIS, Mabinos, Perwakilan Kelas, dan Perwakilan Organisasi Ekskul
PASAL 4
KEPENGURUSAN
- Kepengurusan
OSIS terdiri dari :
1.1 Formatur :
1. Mitra Tama
2. Mitra Muda I
3. Mitra Muda II
4. Sekretaris I
5. Sekertaris II
6. Bendahara I
7. Bendahara II
1.2 Seksi Bidang :
1. Ketakwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2. Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
3. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
4. Kepribadian dan Budi Pekerti Luhur
5. Pendidikan, Berorganisasi, Politik, dan Kepemimpinan
6. Keterampilan dan Kewirausahaan
7. Kebugaran Jasmani dan Daya Kreasi
8. Persepsi, Apresiasi, dan Kreasi Seni
9. Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
10. Pemberdayaan Bahasa, Sastra dan Budaya
1.3 Patroli Keamanan Sekolah - Mitra Tama, Mitra Muda I, Mitra Muda II, Sekretaris I, Sekretaris II, Bendahara I, Bendahara II dan Kepala Bidang dipegang oleh siswa-siswi kelas XI dan jabatan lainnya dipegang oleh siswa-siswi kelas X.
- Susunan Kepengurusan organisasi OSIS harus disetujui oleh Kepala Sekolah.
- Pengurus OSIS disahkan dan dilantik oleh Kepada Sekolah pada waktu upacara bendera setelah mukilas.
- Masa kerja pengurus OSIS adalah selama 1 (satu) tahun semenjak disahkan.
PASAL 5
TUGAS DAN KEWAJIBAN PENGURUS OSIS
- Tugas
1.1 Pengurus
OSIS bertugas menyusun dan melaksanakan
Program Kerja sesuai AD/ART OSIS
1.2 Dalam
melaksanakan tugasnya pengurus OSIS dibimbing oleh Mabinos.
1.3 Pengurus
OSIS wajib menjunjung tinggi dan menjaga nama baik, kehormatan dan martabat
OSIS dan SMA Negeri 1 Tambun
Selatan baik di dalam maupun di luar lingkungan SMA Negeri 1 Tambun Selatan.
1.4 Dalam
menjalankan tugasnya, kepemimpinan OSIS bersifat kerja sama.
1.5 Jika
Mitra Tama tidak tercatat lagi sebagai siswa-siswi SMA Negeri 1 Tambun Selatan, maka :
1.5.1 Mitra Muda
I menggantikan posisi Mitra Tama dengan persetujuan dewan formatur, pengurus OSIS
dan Wakasek Kesiswaan.
1.5.2 Mitra Muda II mengkoordinir semua bidang dibantu oleh Kabid masing-masing bidang.
1.5.2 Mitra Muda II mengkoordinir semua bidang dibantu oleh Kabid masing-masing bidang.
- Kewajiban
2.1 Pengurus OSIS SMA Negri 1 Tambun Selatan berkewajiban untuk menyampaikan dan mempertanggung jawabkan hasil program kerja pada rapat Mukilas pada akhir masa jabatannya.
2.2 Pengurus OSIS SMA Negri 1 Tambun Selatan wajib menaati kebijakan, keputusan, dan peraturan sekolah.
PASAL 6
RAPAT OSIS
- Rapat besar OSIS adalah Musyawarah Perwakilan Kelas (Mukilas).
- Rapat Triwulan merupakan rapat yang diadakan tiga bulan sekali untuk mengevaluasi kinerja Program Kerja OSIS selama tiga bulan serta membahas Program Kerja OSIS selama tiga bulan kedepan yang dihadiri oleh seluruh pengurus OSIS.
- Rapat OSIS dapat diadakan sewaktu-waktu.
- Selain Rapat Triwulan, Rapat OSIS dipimpin oleh panitia-panitia pelaksana dan rapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh minimal 60 % dari peserta rapat.
- Rapat
Pleno
5.1 Rapat Pleno perwakilan kelas adalah rapat seluruh perwakilan kelas.
5.2 Rapat Pleno pengurus adalah rapat seluruh pengurus OSIS. - Rapat Pengurus Harian OSIS adalah rapat seluruh anggota pengurus harian yang terdiri dari ketua dengan perwakilan kelas ataupun para wali kelas, sekretaris.
- Rapat Koordinasi adalah rapat yang dipimpin oleh wakil ketua, sekretaris, bendahara serta bidang-bidang yang dikoordinasikannya.
- Rapat luar biasa adalah rapat yang dapat diadakan dalam keadaan yang mendesak atau atas usulan pengurus OSIS atau perwakilan kelas, secara terlebih dahulu dikonsultasikan dan disetujui oleh Pembina OSIS.
- Rapat perwakilan organisasi adalah musyawarah antara OSIS dan perwakilan organisai.
- Apabila diperlukan pengambilan keputusan, dapat dilakukan dengan voting suara terbanyak.
PASAL 7
MABINOS
- Majelis Pembimbing OSIS (Mabinos) diketuai oleh Wakasek Kesiswaan yang ditunjuk langsung oleh Kepala Sekolah.
- Dalam menjalankan tugasnya, ketua Mabinos dibantu oleh anggota Mabinos yang terdiri dari Pembina organisasi ekskul yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah.
PASAL 8
FUNGSI MABINOS
- Mabinos bertanggung jawab dalam segala kegiatan yang dilakukan oleh OSIS.
- Mabinos wajib memberikan bimbingan secara terus-menerus dalam melaksanakan tugasnya.
- Mabinos bertanggung jawab atas seluruh pembinaan dan perkembangan OSIS di SMA Negeri 1 Tambun Selatan.
- Ketua Mabinos mengesahkan keanggotaan perwakilan kelas dan organisasi ekskul dengan surat keputusan.
- Ketua Mabinos mengesahkan keanggotaan dan melantik pengurus OSIS dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah.
- Ketua Mabinos mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Program Kerja, dan Tata Tertib Siswa.
- Ketua Mabinos diwajibkan mengikuti seluruh rapat yang bersifat resmi yang diadakan oleh OSIS.
- Ketua dan para anggota Mabinos mengadakan evaluasi pelaksanaan tugas pengurus OSIS.
PASAL 9
PATROLI KEAMANAN SEKOLAH (PKS)
- Kedudukan
1.1
Patroli Keamanan Sekolah (PKS) berkedudukan di SMA Negri 1 Tambun Selatan.
1.2
PKS berada dibawah naungan OSIS SMA Negri 1 Tambun Selatan, tepatnya dibawah
naungan Bidang 3 (Pendidikan Pendahuluan Bela Negara).
1.3
PKS diketuai oleh Wakasek Kesiswaan Staf
Kedisiplinan dan ditunjuk langsung oleh KepalaSekolah.
- Kriteria dan Syarat Patroli Keamanan Sekolah
2.1
Kriteria Tim
Disiplin Pelajar
a.
Memiliki budi
pekerti yang baik dan sopan santun terhadap orang tua, guru, dan siswa-siswi.
b.
Memiliki jiwa sebagai pemimpin siswa.
c.
Dapat mengatur waktu
sebaik-baiknya sehingga pelajar tidak terganggu karena
menjadi Patroli
Keamanan Sekolah.
2.2
Syarat Patroli Keamanan Sekolah
1.
Patroli Keamanan Sekolah merupakan
siswa-siswi SMA Negeri 1 Tambun Selatan yang aktif dalam
organisasinya.
2.
Mempunyai kemampuan
berfikir jernih dan berwawasan luas.
3.
Patroli Keamanan Sekolah adalah
siswa-siswi dari kelas XI yang lulus “Fit and Proper Test” dan mengikuti
seleksi dan pelantikan Patroli Keamanan Sekolah.
4.
Patroli Keamanan Sekolah mempunyai satu
etos kerja yang baik, professional, tidak memihak satu organisasi ekskul yang
berada di bawah naungan OSIS.
- Tata
Cara Pemilihan
Calon Patroli Keamanan Sekolah merupakan :
a.
Siswa-siswi SMA
Negri 1 Tambun Selatan yang merupakan perwakilan organisasi atas persetujuan kelas
XI dari organisasi yang bersangkutan yang memenuhi syarat dan kriteria Patroli Keamanan Sekolah,
serta harus lulus seleksi sesuai dengan ART yang telah di tetapkan.
b.
Tahap Penyeleksian :
Tiap organisasi mengirimkan perwakilannya minimal 2 orang atas persetujuan pembina-pembina masing-masing organisasi.
Tiap organisasi mengirimkan perwakilannya minimal 2 orang atas persetujuan pembina-pembina masing-masing organisasi.
c.
Tahap Pelantikan :
Calon Patroli Keamanan Sekolah berisikan perwakilan-perwakilan terbaik dan tiap-tiap organisasi yang kriteria dan syarat Patroli Keamanan Sekolah.
Calon Patroli Keamanan Sekolah berisikan perwakilan-perwakilan terbaik dan tiap-tiap organisasi yang kriteria dan syarat Patroli Keamanan Sekolah.
Tahap seleksi dan pelantikan dilaksanakan
paling lambat satu bulan setelah LDK.
- Masa Bakti Patroli Keamanan Sekolah
- Kepemimpinan PKS bersifat kolektif dan kekeluargaan.
- Susunan PKS dipilih oleh Kepala Bidang 3, Mitra Tama atas saran PKS sebelumnya.
- Susunan PKS harus disetujui oleh Kepala Sekolah dan Wakasek Kesiswaan, serta Staf Kedisiplinan.
- PKS disahkan dan dilantik oleh Wakasek Kesiswaan dan Staf Kedisiplinan pada saat sertijab PKS.
- Masa Bakti PKS adalah selama 1 (satu) tahun semenjak disahkan.
- Masa Bakti akan diberhentikan apabila siswa-siswi tidak tercatat lagi sebagai siwa-siswi SMA Negri 1 Tambun Selatan baik karena pindah atau keluar sekolah maupun meninggal dunia.
- Masa Bhakti PKS akan diberhentikan oleh Mitra Tama dan Kabid 3 atas persetujuan seluruh pengurus OSIS apabila telah menyimpang dari ketentuan yang telah berlaku. Sebagaimana telah tertulis dalam perjanjian PKS yang telah ditanda tangani di atas materai dihadapan Kepala Sekolah, Wakases Kesiswaan dan Staf Kedisiplinan.
PASAL
10
FUNGSI,
TUGAS, DAN KEWAJIBAN
PATROLI KEAMANAN SEKOLAH (PKS)
- Fungsi
dan Tujuan Patroli Keamanan
Sekolah (PKS)
1.1 Fungsi Patroli Keamanan Sekolah (PKS)
a.
PKS bertugas mengkoordinir pelaksanaan
tata tertib siswa-siswi di SMA Negeri 1 Tambun Selatan.
b.
PKS bersama dengan naungan OSIS kemudian
melaksanakan program kerja yang telah disepakati dan disetujui sebelumnya.
c.
PKS dibentuk sebagai contoh dalam
pelaksanaan tata tertib di SMA Negeri 1 Tambun Selatan.
d.
PKS dibentuk dengan maksud sebagai wadah
pembinaan dan perkembangan kedisiplinan siswa-siswi di SMA Negri 1 Tambun
Selatan.
1.2 Patroli Keamanan Sekolah
(PKS)
a.
Membina siswa-siswa
SMA Negri 1 Tambun Selatan dalam kesempatan berorganisasi untuk jiwa
kepemimpinan dan pengetahuan dalam memproses kehidupan berbangsa dan untuk
berperan aktif dalam pembangunan nasional.
b.
Mempersiapkan kader
penerus bangsa yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa denganmemberikan bekal
keterampilan, kepemimpinan, kebugaran jasmani, daya kreasi, inovasi, patriotisme,
dan budi pekerti luhur.
- Patroli Keamanan Sekolah (PKS)
a.
Menyusun dan
melaksakan Program Kerja sesuai dengan Anggaran
Dasar/Anggaran/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) OSIS.
b.
Dalam melaksanakan
tugasnya PKS dibimbing oleh Mabinos.
c.
Dalam melaksanakan
tugasnya, kepemimpinan PKS bersifat kerjasama dan kekeluargaan.
d.
PKS bertanggung jawab dalam pengelolaan
tata tertib siswa-siswi di SMA Negeri 1 Tambun Selatan.
e.
Bertanggung jawab
kepada Mitra Tama melalui Kepala Bidang 3.
- Kewajiban dan Hak Patroli Keamanan Sekolah (PKS)
a.
PKS mempunyai kewajiban dan hak yang
sama menurut ketentuan yang telah disahkan oleh sekolah.
b.
PKS wajib menjunjung tinggi dan menjaga
nama baik, kehormatan, dan martabat OSIS dan SMA Negeri
1 Tambun Selatan.
c.
PKS wajib melaksanakan tugasnya sesuai
dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) OSIS yang berlaku dengan
profesional dan penuh tanggungjawab.
PASAL 11
SIDANG ISTIMEWA MUKILAS
Apabila kepengurusan OSIS SMA Negri 1 Tambun Selatan dianggap tidak sesuai dengan tujuan yang telah disepakati bersama, maka dapat diadakan memorandum untuk meneruskan pertanggung jawaban kepengurusan tersebut melalui sidang mukilas yang bersangkutan.
BAB III
PENUTUP
Demikianlah Anggaran
Rumah Tangga (ART) OSIS SMA Negri 1 Tambun Selatan dibuat. Apabila dikemudian
hari terdapat kesalahan atau kekurangan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini,
akan diperbaiki dan diubah sebagaimana mestinya sesuai dengan kebijakan
sekolah.
Tambun Selatan, 10 Oktober 2014
Ketua OSIS 2014/2015 Sekretaris
II
M, Farhan Faturrochman Sekar
Nabilla Alifah
NISN. 9988377064 NISN. 9988778266
NISN. 9988377064 NISN. 9988778266
Kepala Sekolah Wakasek
Kesiswaan
Dra. Endang Sri Hartati H Dra. Winarni, S.pd
NIP. 19590429 198503 2 002 NIP. 19681212 200501 2 013
0 komentar:
Posting Komentar